Tentang Kejaksaan RI

Kejaksaan menurut UU Nomor 11 Tahn 2021 adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan.

Sampaikan Aduan Anda